You are currently viewing Perkuat Sinkronisasi Tata Ruang Daerah, Bapemperda DPRD Sambas Konsultasikan Pra-Pembahasan RTRW ke Dinas PUPR Kalbar

Perkuat Sinkronisasi Tata Ruang Daerah, Bapemperda DPRD Sambas Konsultasikan Pra-Pembahasan RTRW ke Dinas PUPR Kalbar

  • Post author:
  • Post category:Berita

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan konsultasi Pra-pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas, H. Suryadi, bersama anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas.

Pertemuan ini merupakan bagian dari tahapan sinkronisasi materi muatan Rancangan Peraturan Daerah RTRW agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsultasi ini juga sekaligus memastikan arah penataan ruang Kabupaten Sambas mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Pada Kegiatan tersebut juga disampaikan berbagai aspek teknis mengenai penyusunan RTRW dikaji secara mendalam, mulai dari kesesuaian substansi, sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, hingga penyempurnaan materi yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas, H Suryadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Sambas di masa mendatang.

“Ranperda RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. Karena itu, setiap substansi harus disusun secara cermat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.” kata Suryadi

Ia juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat kualitas regulasi yang sedang disusun.

“Melalui konsultasi ini kami memperoleh berbagai masukan konstruktif dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat. Masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan agar Ranperda RTRW Kabupaten Sambas memiliki kepastian hukum, implementatif, dan mampu mendukung pembangunan yang tertata, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.” ucapnya

Melalui kegiatan konsultasi ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan pembangunan, serta mampu menjadi landasan dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas. (B.M)

Tinggalkan Balasan