DAFTAR INFORMASI PUBLIK
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
| No | Nama Dokumen | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 | Klik Disini |
| 2 | DPA Sekretariat DPRD Tahun 2026 | Klik Disini |
| 3 | RKA Sekretariat DPRD Tahun 2026 | Klik Disini |
| 4 | CALK dan Laporan Keuanagan Tahun 2025 | Klik Disini |
| 5 | Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 | Klik Disini |
| 6 | Daftar Aset Tahun 2025 | Klik Disini |
| 7 | Neraca Tahun 2024 | Klik Disini |
| 8 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 | Klik Disini |
| 9 | RKA Tahun 2025 | Klik Disini |
| 10 | Program Legislasi Daerah Tahun 2026 | Klik Disini |
| 11 | Program Legislasi Daerah Tahun 2025 | Klik Disini |
| 12 | Notulensi RDPU dan Rekomendasi DPRD | Klik Disini |
| No | Nama Dokumen | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | LHKPN Ketua DPRD Kabupaten Sambas Tahun 2025 | Klik Disini |
| 2 | LHKPN Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Tahun 2025 | Klik Disini |
| 3 | LHKPN Ketua Komisi DPRD Kabupaten Sambas Tahun 2025 | Klik Disini |
| 4 | LHKPN Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas Tahun 2025 | Klik Disini |
| 5 | Daftar Aset Sekretariat DPRD Tahun 2026 | Klik Disini |
| 6 | Neraca Sekretariat DPRD Tahun 2025 | Klik Disini |
| 7 | Informasi Persentase Wajib LHKPN Sekretariat DPRD | Klik Disini |
| 8 | Laporan Realisasi Anggaran TW 1 Sekretariat DPRD Tahun 2026 | Klik Disini |
Daftar Informasi yang dikecualikan
Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:
1. Sebelum adanya permohonan informasi publik,
2. Pada saat adanya permohonan informasi publik, atau
3. Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik
Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan. Klarifikasi informasi. Analisa konsekuensi. yang timbul. Menetapkan informasi. yang dikecualikan. Langkah 1. Langkah 2. Langkah 3.
Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban :
1. Menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi,
2. Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian,
3. Mencantumkan konsekuensi,
4. Mencantumkan jangka waktu.
Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan. Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Sekretariat DPRD, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik:
- Email: humpro.dprdsambas@gmail.com
- Instagram: Humpro DPRD Kabupaten Sambas
- Website: dprd.sambas.go.id
- Kanal Lapor: lapor.go.id
- WhatsApp: 082157973262
Lainnya:
| No | Nama Dokumen | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | Pengadaan (barang/jasa) Tahun 2025/2026 berkaitan program/kegiatan yang telah selesai serah terima | Klik Disini |
| 2 | Pengadaan barang/jasa Tahun 2025/2026 berkaitan program/kegiatan yang masih berjalan/belum serah terima | Klik Disini |
| 3 | Tata cara/SOP pengadaan barang dan jasa secara elektronik/e-purchasing | Klik Disini |
| 4 | Kerangka Acuan Kerja (KAK) | Klik Disini |
| 5 | Daftar Kuantitas dan Harga | Klik Disini |
| 6 | Jadwal pelaksanaan dan data tempak pelaksanaan kegiatan/program | Klik Disini |
| 7 | Berita acara serah terima/final hand over | Klik Disini |
