

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU
PADA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SAMBAS
Atasan PPID Pembantu bertugas untuk :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan palayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
PPID Pembantu / Ketua PPID Sekretariat DPRD bertugas:
Mengklarifikasi informasi yang terdiri dari:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumukan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
Mengkoordinasikan pemdokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkunganya kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas. Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pembantu.