Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (30/7/2026), sebagai bagian dari tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I, didampingi unsur pimpinan DPRD bersama anggota Banggar. Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Anggaran BKAD Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Robbi Pratama, S.STP., M.A.P., beserta jajaran.
Ketua DPRD Sambas, H. Abu Bakar, menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan untuk memperoleh berbagai masukan, saran, serta informasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, dokumen KUA dan PPAS saat ini telah memasuki tahap pembahasan di DPRD sehingga diperlukan sinkronisasi dan penguatan substansi agar kebijakan anggaran yang disusun sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan pembangunan daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS saat ini sudah memasuki tahapan pembahasan di DPRD. Karena itu, kami meminta BKAD Provinsi Kalimantan Barat memberikan masukan, saran, dan informasi sebagai bahan penyempurnaan dokumen tersebut,” ujar Abu Bakar.
Ia menegaskan, konsultasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan penyusunan KUA dan PPAS berlangsung lebih matang sebelum nantinya disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Sambas.
Lebih lanjut, Abu Bakar menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen menghadirkan dokumen KUA dan PPAS yang efektif, efisien, serta mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah.
“Konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk menghadirkan KUA dan PPAS yang efektif dan efisien dalam mengakomodasi berbagai sektor pembiayaan pembangunan daerah,” Tutupnya. (Dika)
