Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas siap membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas tahun 2026. Hal ini sesuai Paripurna DPRD Kab Sambas, Selasa (8/9) setelah Wakil Bupati Sambas H Heroaldi Djuhardi Alwi menyampaikan Nota Penjelasan Pengantar APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kab Sambas.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I, menyatakan bahwa usulan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah yang wajar dan diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi yang terjadi selama tahun anggaran berjalan. Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi penjelasan pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026.

Menurut H Abu Bakar SPd I, perubahan anggaran tidak hanya menjadi instrumen penyesuaian fiskal, tetapi juga harus mampu memastikan seluruh program prioritas pemerintah daerah tetap berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“DPRD memandang bahwa perubahan APBD harus menjadi sarana untuk menjawab kebutuhan aktual daerah sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan. Setiap kebijakan anggaran yang dilakukan perlu berorientasi pada kepentingan masyarakat serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar H Abu Bakar SPd I.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan mencermati seluruh materi perubahan anggaran secara mendalam bersama pemerintah daerah guna memastikan setiap penyesuaian yang dilakukan memiliki dasar yang jelas dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
“DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan anggaran daerah dikelola secara tepat sasaran, sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” katanya.
Ketua DPRD juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan perubahan APBD. Menurutnya, kondisi pembangunan yang dinamis memerlukan kemampuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan secara adaptif tanpa mengabaikan prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Lebih lanjut, H Abu Bakar SPd I berharap proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung konstruktif, tepat waktu, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sambas.
“Semangat kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus dijaga. Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas,” pungkasnya.


