Profil DPRD

DPRD merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. DPRD mempunyai fungsi:

  1. Pembentukan Perda;
  2. Anggaran; dan
  3. Pengawasan.

Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam rangka representasi rakyat di Daerah.

Fungsi Pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara :

  1. Menyusun Propemperda bersama Bupati;
  2. Membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
  3. Mengajukan usul rancangan Perda.

Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang
diajukan oleh Bupati. Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:

  1. Membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Bupati berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
  2. Membahas rancangan Perda tentang APBD;
  3. Membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan
  4. Membahas rencangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD.

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:

  • Pelaksanaan Perda dan peraturan Bupati;
  • Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
  • Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengawasan dapat dilaksanakan melalui:

  1. Rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
  2. Kegiatan kunjungan kerja;
  3. Rapat dengar pendapat umum; dan
  4. Pengaduan masyarakat.