Profil DPRD
DPRD merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. DPRD mempunyai fungsi:
- Pembentukan Perda;
- Anggaran; dan
- Pengawasan.
Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam rangka representasi rakyat di Daerah.
Fungsi Pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara :
- Menyusun Propemperda bersama Bupati;
- Membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
- Mengajukan usul rancangan Perda.
Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang
diajukan oleh Bupati. Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
- Membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Bupati berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
- Membahas rancangan Perda tentang APBD;
- Membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan
- Membahas rencangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
- Pelaksanaan Perda dan peraturan Bupati;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengawasan dapat dilaksanakan melalui:
- Rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
- Kegiatan kunjungan kerja;
- Rapat dengar pendapat umum; dan
- Pengaduan masyarakat.