Informasi Lainnya
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Sekretariat DPRD, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yangbersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut:
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email humpro.dprdsambas@gmail.com
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Instagram Humpro DPRD Kabupaten Sambas.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website dprd.sambas.go.id
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui kanal Lapor (lapor.go.id)
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui WA 082157973262
Lainnya.