Maklumat

Dalam menerapkan Kebijakan Informasi Publik, DPRD Kabupaten Sambas berpedoman pada beberapa kebijakan/peraturan mengenai keterbukaan informasi publik, yang terdiri atas :
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik;
- Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
- Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas tentang Perubahan atas keputusan Sekretaris DPRD Nomor 11/SEKR.DPRD/2019 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) Pembantu Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas
DPRD Kabupaten Sambas juga melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik pada website yang dapat diakses melalui link : https://dprd.sambas.go.id/ berupa penyediaan profil kantor, artikel, pengumuman, serta informasi lainnya.