Penolakan Atas Informasi
DPRD Kabupaten Sambas Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik Apabila :
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
- DPRD Kabupaten Sambas tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan