Sekretariat DPRD Laksanakan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas pada Rabu, 13 Agustus 2025
Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas dibuka oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, Nina Safitri SP M AP didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD, dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas, Jajaran Pejabat Fungsional, Struktural, ASN serta Tenaga Kontrak Sekretraiat DPRD Kabupaten Sambas. Bertidak selaku narasumber sosialisasi, Auditor Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman SE ME.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas mengucapkan terima dan mengapresiasi atas partisipasi semua yang telah hadir dan ikut serta dalam sosialisasi kali ini.
" Alhamdulillah, Terimakasih dan kami apresiasi kepada semua ASN dan Tenaga Kontrak yang telah hadir dan ikut serta dalam sosialisasi anti korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas " ucap Nina
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Set. DPRD, Suhartini SE M Si mengungkapkan kegiatan ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu. Menurutnya sosialisasi ini penting dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Inspektur Kabupaten Sambas perihal pelaksanaan sos antikorupsi OPD di Kabupaten Sambas serta meningkatkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Indek Efektifitas Pencegahan Korupsi (IEPK) Kabupaten Sambas
" Sosialisasi ini penting sebagai tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Sambas perihal pelaksanaan sos antikorupsi OPD di Kabupaten Sambas serta peningkatan SPIP dan IEPK Kabupaten Sambas " ucap Suhartini
Suhartini juga menambahkan, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan nilai-nilai Integritas dan kesadaran ASN dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara yang baik dan berguna bagi masyarakat.
" Kita berharap melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan nilai-nilai Integritas serta meningkatkan kesadaran kita dalam menjalankan tugas yang baik sebagai abdi negara yang bermanafaat bagi masyarakat " tambah Suhartini.
Dalam Sosilisasi tersebut juga disampaikan Nilai Dasar Korupsi, Ruang Lingkup Korupsi serta kegiatan-kegiatan Pemerintahan yang terindikasi korupsi dan Gratifikasi (why)