DPRD Kabupaten Sambas Setujui Raperda Hukum Penataan OPD

Perubahan nomenklatur maupun susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas sudah memiliki payung hukum. Setelah DPRD Kabupaten Sambas menyetujui Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah.
Pengesahan tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas yang belum lama ini digelar. Selain Raperda tersebut disetujui juga disahkannya Perda tentang Rencana Peraturan Jangka Panjang Kabupaten Sambas 2025-2045. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan berharap disahkannya peraturan daerah tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Kami berharap ini bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat, artinya Perda yang baru ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sambas,” ungkapnya
Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, masuk dalam penataan yang tertuang di Raperda yang sekarang ini terus diselesaikan DPRD Kabupaten Sambas. OPD yang sedang diusulkan dalam penataan, yakni Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar mengatakan DPRD Kabupaten Sambas terus mendorong peningkatan status dari kantor menjadi Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas. Alasannya cukup jelas, bagaimana kondisi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang ada.
“Sudah sewajarnya urusan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Sambas diurus dengan SOTK yang lebih baik lagi dibanding sekarang yang masih berbentuk Kantor" Kata Ketua DPRD.