Penyelesaian konflik lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, diminta mengedepankan dialog dan pendekatan kemanusiaan tanpa mengesampingkan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.
Hal itu menjadi benang merah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Sambas di Aula Utama Ruang Sidang DPRD, Selasa (20/10/2026). RDPU dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H.
RDPU tersebut digelar menyikapi persoalan lahan yang dialami warga Kampung Sunge Baning, Asuansang, dan Batang Air, termasuk mencuatnya kasus Suryanto Gao yang telah ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum kehutanan.
Dalam forum itu, masyarakat menyampaikan tujuh poin tuntutan. Mereka meminta peninjauan status hukum warga, menolak adanya dugaan kriminalisasi, penataan ulang tapal batas kawasan hutan, hingga jaminan kepastian hukum atas tanah dan pengakuan hak masyarakat adat.
Tidak hanya itu, warga juga melayangkan usulan kompensasi dengan nilai tertentu untuk 428 kepala keluarga yang diklaim terdampak kebijakan kawasan hutan. DPRD menegaskan, angka tersebut masih merupakan tuntutan sepihak dari masyarakat dan wajib melalui proses verifikasi serta kajian hukum oleh instansi yang berwenang.
Merespon aspirasi tersebut, DPRD Sambas mendorong beberapa langkah strategis. Diantaranya Kepada Penegakkan Hukum Kehutanan, DPRD meminta agar dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif dan jalur administratif sesuai regulasi.
Kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), DPRD meminta kejelasan terkait tanda batas kawasan, sosialisasi yang masif kepada warga, serta koordinasi aktif terkait usulan perubahan status kawasan.
Selain itu, DPRD juga mendorong pembentukan tim khusus yang melibatkan tokoh adat dan perwakilan masyarakat untuk membahas usulan revisi kawasan hutan. Pemerintah daerah pun diminta untuk kembali mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat agar masuk dalam Propemperda.
Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo menegaskan, setiap perubahan status maupun peruntukan kawasan konservasi harus ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku. Koordinasi lintas lembaga dan pelibatan masyarakat, menurutnya, menjadi kunci agar persoalan tidak meluas menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.
DPRD menekankan, rekomendasi yang dikeluarkan bersifat mendorong tindak lanjut oleh instansi yang berwenang. Rekomendasi tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang berjalan maupun mengubah status kawasan hutan secara otomatis.
Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari Pemda, BKSDA, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait agar ada kepastian hukum yang melindungi hak warga, sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian lingkungan di TWA Sungai Bening.














