Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke lokasi penebangan hutan bakau atau mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas-Kalimantan Barat, pada Senin 6 Oktober 2025.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu, bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat penggiat pelestari hutan bakau yang menyampaikan keresahan terkait aktivitas penebangan di kawasan pesisir Paloh
Kunjungan lapangan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar S Pd I, didampingi Wakil Ketua II Sehan A. Rahman, Ketua Komisi II Erwin Johana, Ketua Komisi IV Mardani, serta sejumlah anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) 7.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, serta Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah. Hadir pula Camat Paloh, Kepala Desa Sebubus, Kapolsek Paloh, Babinsa, serta warga dan komunitas pelestari hutan bakau.

Ketua DPRD Sambas H. Abu Bakar menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kunjungan ini bagian dari komitmen kami sebagai wakil rakyat untuk menindaklanjuti hasil hearing beberapa waktu lalu. Berdasarkan kesepakatan, kami turun bersama meninjau langsung lokasi yang dilaporkan sebagai kawasan penebangan hutan mangrove,” tegas Ketua.
“Di lokasi kami temukan memang ada aktivitas sebagaimana dilaporkan masyarakat. Sebagian kawasan hutan bakau telah ditebang dan dibuat parit atau kanal menggunakan alat berat,” ungkap Erwin.
“Insya Allah kami akan memfasilitasi pertemuan bersama OPD, masyarakat pelestari, hingga pihak yang melakukan penebangan. Kami berharap Pemda bisa menindaklanjuti agar persoalan ini mendapat penyelesaian yang tepat,” tambahnya
