TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- Pemberian dukungan tugas dan fungsi DPRD;
- Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kesekretariatan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Pelaksanaan tugas lain di bidang kesekretariatan yang diserahkan oleh Pimpinan DPRD.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas memimpin, membina, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan DPRD yang secara teknis operasional pertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD, secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Sekretaris DPRD mempunyai fungsi:
- Penetapan program kerja Sekretariat DPRD sebagai bahan pelaksanaan tugas;
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- Pemberian dukungan tugas dan fungsi DPRD;
- Pengkoordinasian kegiatan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
- Pelaksanaan evaluasi dan laporan terhadap tugas dan fungsi kesekretariatan DPRD; dan
- Pelaksanaan tugas lain dibidang kesekretariatan DPRD yang diserahkan oleh Bupati.
Bagian Umum mempunyai tugas penyelenggaraan dan pengelolaan urusan di bidang ketatausahaan dan kepegawaian, reformasi birokrasi, rumah tangga dan perlengkapan, serta humas dan protokol.
Bagian Umum mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja di Bagian Umum;
- Penyelenggaraan ketatausahaan;
- Pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD;
- Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
- Fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
- Pengelolaan tenaga ahli fraksi dan tim ahli/kelompok pakar;
- Penyediaan fasilitasi fraksi;
- Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga;
- Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana;
- Penyelenggaraan pengelolaan aset;
- Penyelenggaraan humas dan protokol;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas penyelenggaraan dan pengelolaan urusan di bidang penyusunan program dan keuangan.
Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja di bidang perencanaan dan keuangan;
- Penyusunan perencanaan anggaran;
- Pelaksanaan evaluasi bahan perencanaan anggaran;
- Penyelenggaraan penatausahaan keuangan;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
- Pengoordinasian pengelolaan anggaran;
- Pelaksanaan verifikasi perencanaan kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
- Pengevaluasian pengadaan barang dan jasa;
- Pengoordinasian dan evaluasi laporan keuangan;
- Penyusunan laporan kinerja dan anggaran;
- Pelaksanaan evaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan keuangan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Hukum, Persidangan, dan Pengawasan mempunyai tugas penyelenggaraan dan pengelolaan urusan di bidang persidangan, risalah, hukum, perundang-undangan, pengawasan dan penganggaran.
Bagian Hukum, Persidangan, dan Pengawasan mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja di bidang Hukum, Persidangan, dan Pengawasan;
- Penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
- Fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
- Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
- Pelaksanaan verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Fasilitasi penyelengaraan persidangan;
- Penyusunan risalah dan bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- Penyusunan bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
