LAYANAN PPID
LAYANAN PPID
Permohonan Informasi dapat dilakukan melalui Layanan Aduan Informasi dan Desk Informasi.
Form Permohonan InformasiCek Disini
Permohonan keberatan dapat diajukan apabila Pemohon Informasi merasa tidak puas terhadap tanggapan atas permohonan informasi publik.
Form Keberatan Informasi Download
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi:
-
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengajuan keberatan diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan penjelasan terkait alasan keberatan.
- Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis (surat pernyataan keberatan tertulis) yang ditujukan kepada Atasan PPID DPRD Kabupaten Sambas oleh Pemohon atau kuasanya.
- Pemohon wajib mencantumkan identitas diri secara jelas dan melampirkan fotokopi KTP dan/atau surat kuasa, serta dokumen pendukung pengajuan keberatan atas informasi (misal: surat pengajuan permintaan informasi yang pernah dikirim sebelumnya, surat tanggapan PPID, dst.).
- Pengajuan keberatan dilengkapi dengan Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi.
- Pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan datang langsung ke DPRD Kabupaten Sambas atau dapat disampaikan melalui email atau layanan pengaduan.
DPRD Kabupaten Sambas berhak menolak permohonan informasi publik apabila:
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
- DPRD Kabupaten Sambas tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan.
- Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Melalui layanan aduan masyarakat, DPRD Kabupaten Sambas menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait pelayanan informasi publik.
Prosedur ini dilakukan untuk memberikan tanggapan cepat terhadap kondisi yang dapat menghambat penyampaian informasi publik secara tepat waktu.
Berisi Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID DPRD Kabupaten Sambas dalam memberikan layanan informasi publik.
| No | Nama SOP | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | SOP Pendokumentasian Informasi Publik DPRD | klik disini |
| 2 | SOP Pengajuan Keberatan Informasi DPRD | klik disini |
| 3 | SOP Permohonan Informasi Publik DPRD | klik disini |
| 4 | SOP Laporan Layanan IP | klik disini |
| 5 | SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik | klik disini |
| 6 | SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik | klik disini |
| 7 | SOP Penetapan dan Pemuktahiran DIP | klik disini |
| 8 | SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik | klik disini |
| 9 | SOP Kepegawaian | klik disini |
| 10 | SOP Pedoman Pengelolaan Administrasi | klik disini |
| 11 | SOP Peringatan Dini dan Evakuasi Bencana | klik disini |
| 12 | SOP Pengelolaan Keuangan | klik disini |
| 13 | SOP Pengelolaan Organisasi | klik disini |
| 14 | SOP Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik | klik disini |
| 15 | SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan | klik disini |
Informasi lainnya yang relevan dengan pelayanan informasi publik dapat diakses melalui desk informasi atau kanal resmi DPRD Kabupaten Sambas.
Tahapan Pembahasan Peraturan Daerah
