DOKUMEN
DOKUMEN DPRD KAB. SAMBAS
Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun yang telah disempurnakan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sebagai dokumen rencana tahunan SKPD. Renja SekretariatDPRD Kabupaten Sambas mempunyai arti yang strategis karena memuat kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan serta indikator kinerja dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan tahunan pemerintahan daerah,
| No | Nama Dokumen | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | Rencana Kerja Tahun 2023 | Klik Disini |
| 2 | Rencana Kerja Tahun 2024 | Klik Disini |
Rencana Strategis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas merupakan Penajaman target-target yang akan dicapai sebagai konsekuensi logis dari adanya kebijakan nasional yang ada sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya tujuan sasaran pembangunan daerah. Proses penyusunan Rancangan Renstra tersebut secara prinsip akan berjalan simultan dengan proses penyusunan Rancangan RPJMD. Dalam hal ini Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas disusun untuk digunakan pada masa perencanaan selama 5 tahun dengan mempertimbangkan RPJMD sebagai salah satu bagian komponen perencanaan diatasnya.
| No | Nama Dokumen | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | Rencana Strategis DPRD | Klik Disini |
Perjanjian Kinerja DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah dokumen kesepakatan antara Pimpinan DPRD dengan Sekretaris DPRD yang berisi penugasan, sasaran, indikator kinerja, serta target yang harus dicapai dalam satu periode tertentu.
Dokumen ini menjadi dasar bagi Sekretariat DPRD untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam mendukung kegiatan DPRD secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
| No | Nama Dokumen | Tautan |
|---|---|---|
