BADAN MUSYAWARAH DPRD KAB. SAMBAS

Badan Musyawarah Mempunyai Tugas dan Wewenang

  • Mengkoordinasi sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja Alat Kelengkapan DPRD;
  • Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  • Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  • Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  • Menetapkan jadwal acara rapat DPRD yang bersifat tetap dan mengikat;
  • Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  • Merekomendasi pembentukan Pansus; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas
Masa Jabatan 2024 – 2029

No Nama Fraksi Jabatan
1H. ABU BAKAR, S.Pd.IPartai GerindraKetua
2LERRY KURNIAWAN FIGO, SH, MHPartai NasdemWakil Ketua
3SEHAN A. RAHMAN, SHPartai GolkarWakil Ketua
4FERDINAN, SE, MEPartai PDI PerjuanganWakil Ketua
5FATMA AGHITSNI, S.T.P., M.SiSekretaris DPRDSekretaris Bukan Anggota
6BUI KIONGPartai GerindraAnggota
7ANWARI, S.Sos, M.APPartai GerindraAnggota
8RAHMADIPartai GerindraAnggota
9Hj. NURMAYA DEWI, SEPartai NasdemAnggota
10WIDYANI UTAMI FIGOPartai NasdemAnggota
11U. FARIDA, SHPartai GolkarAnggota
12Apt. NADA HARASHTI, S. FarmPartai GolkarAnggota
13MARDANIPartai PDI PerjuanganAnggota
14OKTOPIYANIPartai PDI PerjuanganAnggota
15ARIYADI TRI NURCAHYANTO, S.STPKBAnggota
16HUSIN DARMAWANPKBAnggota
17Drs. H. RAMZIPANAnggota
18JUNAIDI, M.A, S.SosPANAnggota
19WALISA, A.Md, KepPKSAnggota
20DENNY, SHPersatuan DemokratAnggota
21H. SUR’INPersatuan DemokratAnggota