BADAN KEHORMATAN DPRD KAB. SAMBAS

Badan Kehormatan Mempunyai Tugas dan Wewenang

  • Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
  • Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
  • Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji.

Susunan Keanggotaan Badan Kehormatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas
Masa Jabatan 2024 – 2029

No Nama Fraksi Jabatan
1 H. ANNO Partai Gerindra Anggota
2 Hj. NURMAYA DEWI, SE Partai Nasdem Anggota
3 U. FARIDA, SH Partai Golkar Anggota
4 HENDRO SUDOMO, S.Kom PDI Perjuangan Anggota
5 ARIYADI TRI NURCAHYANTO, S.ST PKB Anggota
6 ANTON JULIUS PAN Anggota
7 SUPRAJENI, A.Md PKS Anggota
8 H. SUR’IN Partai Demokrat Anggota