Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penerimaan dan Pengeluaran dana bantuan Partai Politik di Kabupaten Sambas tahun 2025
Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, Dr Sri Haryati SE MM CSFA CRMP Kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar S Pd I dan Bupati Sambas, Satono S Sos I MH pada Selasa (31/3/2026)
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan BPK Provinsi Kalbar ini di hadiri oleh Kepala Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bakeuda/BKAD, Kepala Kesbangpol Kabupaten Sambas, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara, Kebupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sanggau, serta Tamu Undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas mengungkapkan bahwa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI merupakan amanat undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Penyerahan LHP yang di berikan BPK RI ini merupakan amanat undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara” kata Abu Bakar
Kabupaten Sambas ucap Ketua DPRD menerima LHP Kepatuhan atas pertanggungjawaban penerima dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Sambas tahun 2025.
“Alhamdulillah pada hari ini, Kami bersama Bupati Sambas menerima LHP atas Kepatuhan penerima dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik tahun 2025” ucap Abu Bakar
Disampaikan Ketua DPRD, LHP yang disampaikan mencakup pertanggung jawaban menerima dana keuangan 10 Partai Politik di Kabupaten Sambas, diantaranya Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PAN, PKS, Demokrat, PPP dan Hanura.
Abu Bakar juga menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan ini di lakukan untuk memastikan kepatuhan partai politik dalam penggunaan dana bantuan keuangan berjalan efektif dan sesuai dengan peruntukkannya, mengingat anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sambas.
Abu bakar juga menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengunaan dana publik berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa partai politik penggunakan dana bantuan secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi pengunaan dana publik berjalan optimal dan tepat sasaran” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Perwakilan Kalbar yang telah melakukan pemeriksaan dengan baik dan mengucapkan terima kasih telah memberikan LHP terkait pertanggung jawaban penggunaan bantuan Partai politik di Kabupaten Sambas Tahun 2025, semoga laporan yang disampaikan menjadi bahan masukan agar kedepan pengelola keuangan parpol di Kabupaten Sambas semakin baik.
“Kami ucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalbar yang telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan LHP bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Sambas, semoga laporan ini menjadi bahan masukan dalam pengelolaan pertanggung jawaban Penerimaan dan pengeluaran bantuan Partai politik yang semakin baik kedepannya” ucap H Abu
Pada kesempatan tersebut juga di sampaikan penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Barat kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
