Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
Rapat berlangsung di ruang rapat komisi DPRD Kabupaten Sambas, Senin 9 Maret 2026. RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo, didampingi Wakil Ketua II DPRD Sehan A Rahman, Ketua Komisi I Anwari, Ketua Komisi II Erwin Johana, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Rapat tersebut membahas sejumlah permasalahan yang diajukan kelompok masyarakat kepada DPRD Kabupaten Sambas. Salah satu poin yang disampaikan pemohon hearing adalah permintaan penguatan tugas pokok dan fungsi Tim Koordinasi Penyelesaian Perselisihan Perkebunan (TKP3) di Kabupaten Sambas.
“DPRD Kabupaten Sambas telah menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas kondisi perkebunan, perusahaan perkebunan di Kabupaten Sambas dan termasuk yang menjadi perhatian adalah kinerja Tim Koordinasi Penyelesaian Perselisihan Perkebunan Kabupaten Sambas,” ujar Lerry Kurniawan Figo.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menegaskan DPRD membuka ruang aspirasi seluas-luasnya bagi seluruh komponen masyarakat.
Menurutnya, DPRD merupakan tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi. Ia menyebutkan, berbagai hal yang dibahas dalam RDP merupakan aspirasi yang perlu menjadi perhatian bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Pada prinsipnya, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas memiliki komitmen yang sama agar bagaimana ke depannya konflik yang ada terselesaikan, permasalahan dapat dicarikan solusi terbaiknya. Dan kami DPRD berterima kasih telah diingatkan melalui RDP ini, agar ke depannya menjadi perhatian bersama terkait bagaimana hadirnya regulasi terkait penyelesaian sengketa lahan,” ujar Figo
