Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan regulasi jasa konstruksi di daerah. Kegiatan tersebut digelar di ruang sidang utama DPRD Sambas. Jumat (15/8/2025) kemarin.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Mardani, bersama Wakil Ketua Komisi III, Rahmadi. Turut hadir anggota DPRD Sambas, jajaran Sekretariat DPRD, Asisten II Sekda Sambas, perwakilan dinas teknis, serta Perkumpulan Paguyuban Tukang Konstruksi Indonesia (PPTKI) sebagai pemohon hearing.
RDP ini menjadi ruang dialog agar keluhan di lapangan dapat disampaikan dengan terbuka. Harapannya, regulasi yang ada bisa diterapkan tanpa menyulitkan masyarakat, khususnya tenaga kerja dan pelaku usaha konstruksi,” ujarnya.
Sementara itu, Rahmadi menambahkan DPRD berkomitmen untuk mendorong lahirnya aturan yang realistis dan berpihak pada kepentingan daerah.
“Kami ingin regulasi jasa konstruksi benar-benar berjalan secara efektif, namun tetap memberi ruang bagi pekerja lokal untuk terus berkembang dan berdaya saing,” ucapnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dan solusi awal dari anggota DPRD maupun dinas teknis. Hasil RDP akan ditindaklanjuti dalam bentuk koordinasi lanjutan guna merumuskan langkah konkret.
Di penutupan rapat, Mardani menyebutkan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku jasa konstruksi menjadi salah satu kunci untuk memperkuat sektor pembangunan di Kabupaten Sambas
