KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, HAK DAN KEWAJIBAN DPRD

Kedudukan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Wewenang

  • Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Bupati.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
  • Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Memilih Wakil Bupati apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Fungsi DPRD

DPRD memiliki tiga fungsi utama:

1. Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)

  • Menyusun pembentukan Perda bersama Bupati.
  • Membahas dan menyetujui atau menolak rancangan Perda.
  • Mengajukan usul rancangan Perda.

2. Fungsi Anggaran

Fungsi ini diwujudkan melalui pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.

  • Membahas kebijakan umum APBD dan prioritas serta plafon anggaran sementara yang disusun oleh Bupati.
  • Membahas rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan terhadap:

  • Pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati.
  • Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya terkait pemerintahan daerah.
  • Tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

Fungsi ini dijalankan melalui rapat kerja komisi, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat, dan pengaduan masyarakat.

Hak-Hak DPRD

  • Hak Legislasi: Hak untuk membentuk peraturan daerah.
  • Hak Interpelasi: Hak meminta keterangan kepada Bupati terkait kebijakan penting dan strategis.
  • Hak Angket: Hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang strategis dan berdampak luas.
  • Hak Menyatakan Pendapat: Hak untuk memberikan pendapat terhadap kebijakan atau kejadian luar biasa di daerah disertai rekomendasi penyelesaian.

Hak dan Kewajiban Anggota DPRD

Hak Anggota DPRD

  • Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilih dan dipilih.
  • Membela diri.
  • Memiliki imunitas.
  • Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas.
  • Mendapat protokoler.
  • Mendapat hak keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota DPRD

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  • Memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
  • Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Mentaati tata tertib dan kode etik DPRD.
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan antar lembaga.
  • Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.
  • Memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.