Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas, H. Suryadi, menyampaikan laporan resmi dalam rapat paripurna DPRD terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sambas Tahun 2026. Selasa (25/11/2025).
Dalam penyampaiannya, H. Suryadi menjelaskan bahwa landasan penyusunan Propemperda berpedoman pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah harus dilakukan melalui Propemperda yang disusun bersama oleh DPRD dan kepala daerah, serta ditetapkan setiap tahun sebelum pembahasan APBD.
Ia menjelaskan bahwa Bupati Sambas telah menyampaikan usulan daftar rancangan peraturan daerah melalui surat resmi tertanggal 30 Oktober 2025. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat kerja antara Bapemperda DPRD dan perangkat daerah pada 31 Oktober 2025, yang menghasilkan tujuh rancangan peraturan daerah prioritas untuk dibahas pada tahun 2026.
H. Suryadi menegaskan bahwa ketujuh Raperda tersebut merupakan hasil penetapan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas dengan memperhatikan urgensi dan skala prioritas. Ia juga merujuk pada surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang menyatakan bahwa Propemperda yang telah ditetapkan wajib dibahas dan dituntaskan pada tahun berjalan, kecuali jika terdapat kondisi darurat yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta memastikan penganggaran seluruh Raperda dalam APBD Sambas Tahun 2026 agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai perencanaan. Rapat paripurna kemudian resmi menetapkan tujuh Propemperda tersebut sebagai program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sambas Tahun 2026.
