Preaload Image

DPRD KABUPATEN SAMBAS

Merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah

DPRD mempunyai Fungsi:

a. Pembentukan Perda;
b. Anggaran; dan
c. Pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka Representasi Rakyat di Daerah.

DPRD mempunyai Tugas dan Wewenang:

  • Membentuk Perda bersama Bupati;
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, Peraturan Bupati dan APBD;
  • Memilih Bupati dan wakil Bupati atau wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  • Meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.