

DPRD KABUPATEN SAMBAS
Merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah
DPRD mempunyai Fungsi:
a. Pembentukan Perda;
b. Anggaran; dan
c. Pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka Representasi Rakyat di Daerah.
DPRD mempunyai Tugas dan Wewenang:
- Membentuk Perda bersama Bupati;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, Peraturan Bupati dan APBD;
- Memilih Bupati dan wakil Bupati atau wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.