Preaload Image

Penolakan Informasi Publik dilakukan Apabila :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  3. PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan