Penolakan Informasi Publik dilakukan Apabila :
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
- PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan