DPRD Kabupaten Sambas Gelar Hearing
*** KMA Minta Revisi Kawasan Hutan Sungai Bening
DPRD Kabupaten Sambas melakukan Rapat Dengar Pendapat di ruang Sidang Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas, Kamis (2/3). RDP membahas terkait tuntutan Komunitas Masyarakat Adat Sungai Bening agar dilakukan revisi kawasan hutan yang selama ini ditunjuk dan ditetapkan di sebagian besar wilayah Desa Sungai Bening.
Rapat dengar pendapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, SPd. I, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Ir. H. Arifdiar, MH, Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, SH., MH, Ketua Komisi II, Melani Astuti, Ketua Komisi III, Trisno, SH, Ketua Komisi IV, Anwari, SSos., M.AP, Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Nandes, S.Pd, Jan Min, SH, H. Asmuli H. Sundang, Erwin Johana, SH., Prantika, S.IP, Sumardi, H. Eko Suprihatino, SP., MH, Ivandri, SE., SH., MH, Harni Indriani, SP.
Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, hadir Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sambas, Apriandi, S.STP, Camat Sajingan Besar, Obertus, SP, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Sambas, Wirdanur, perwakilan BAPPEDA Kabupaten Sambas, Alwi, Perwakilan Kantor BPN/ATR, Fuad Abdurahman. Dari organisasi masyarakat, hadir Ketua DAD Kecamatan Sajingan Besar, Libertus, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Sungai Bening, Lumkan Kimpeng.
Tuntutan KMA terkait revisi itu bertujuan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan instansi pengelola kehutanan. Masyarakat Sungai Bening dikemukakan perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Sungai Bening merasa dianaktirikan dengan kondisi saat ini. Pada prinsipnya KMA ingin memastikan masyarakat setempat mendapatkan kepastian hukum dan hak sepenuhnya atas tanah pada umumnya.