Pelantikan PPS Kabupaten Sambas
*** Waka I DPRD : Emban Amanah Sebaik Munkin
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024. Salah satunya pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Sambas, Selasa (24/1).
Dikatakan Ferdinan, Anggota PPS memiliki peran penting dan strategis setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum termasuk pada Pemilu 2024.
“PPS dalam Pemilu memiliki beberapa tugas dan wewenang tertentu yang harus dijalani, Tugas dan wewenang PPS sudah sangat jelas dan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ungkap Ferdinan.
Ditambahkan Waka I DPRD Kabupaten Sambas, seorang anggota PPS wajib mengetahui tugas dan wewenangnya selama pelaksanaan Pemilu berlangsung. Seorang anggota PPS lanjut dia, juga harus sesuai dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Keberadaan PPS turut memberikan kontribusi terhadap Keberhasilan pelaksanaan pemilu, sehingga perlu kita harapkan PPS dapat melaksanakan tugas dan fungsi penuh tanggung jawab,” harap Wakil Ketua I DPRD Kab Sambas.