Laksanakan Paripurna Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Terapkan Protokol Kesehatan
Untuk menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang baik bagi Kabupaten Sambas, Kamis, 10 September 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Sidang Paripurna DPRD tentang jawaban Bupati Sambas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.
Pada Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin
beserta unsur pimpinan DPRD lainnya, Arifidiar dan Suriadi dihadiri, Sekda Sambas Ferry Madagaskar, Forkopimda, Pimpinan OPD, Anggota DPRD Sambas, serta pejabat penting lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Meski Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diperoleh selama dua tahun berturut-turut. DPRD Kabupaten Sambas tetap berupaya mengawal agar Raperda pengelolaan keuangan daerah bisa tepat sasaran dan memberikan kontribusi baik bagi daerah.
“Dalam Raperda pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, terdapat 250 pasal yang terbagi dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah,” kata Sekda Sambas Ferry Madagaskar yang membacakan penjelasan Bupati Sambas terhadap Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas.
Diharapkan dengan adanya peraturan ini, ke depannya. Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sambas, lebih efektif, efisien, mengacu pada aturan yang berlaku, transparan, akuntabel. “Tentunya kita ingin agar Raperda ini bisa menghasilkan produk hukum yang dapat membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah,” Ujar Sekda Sambas.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinand menyebutkan paripurna ini menjadi bagian penting, berkaitan dengan lahirnya produk hukum daerah, dalam hal ini pengelolaan keuangan daerah. “Adanya perda ini nantinya setelah disahkan, akan menjadikan lebih baik lagi dalam pelaporan keuangan daerah yang dilaksanakan Pemkab Sambas,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas ini juga menegaskan, dalam pelaksanaan rapat paripurna tetap mengindahkan protokol kesehatan, lantaran saat ini pandemi covid 19 belum juga berakhir.
Sebelum paripurna ditutup, Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas, Ernawati SH membacakan nama-nama Panitia Khusus atau Pansus DPRD Sambas yang dibentuk untuk melakukan pembahasan, pengkajian dan penelaahan draf Raperda yang sudah diserahkan Pemkab Sambas.