DPRD Gelar Peripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2019
DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna penjelasan Bupati Sambas terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019 pada Jum’at, 10 Juli 2020.
Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas ini dihadiri oleh Bupati Sambas, Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Wakil-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Wakapolres Sambas, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Sambas, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Kodim 1208-sbs, Yonif 645/Gty, Assisten Sekda, Kepala OPD, Staf Ahli Bupati dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas.
Bertindak selaku Pimpinan Sidang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar MH mengatakan paripurna ini merupakan kegiatan awal dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas yang diagendakan berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD bersama Eksekutif yang kemudian dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Sambas.
“Paripurna penjelasan bupati merupakan agenda awal dalam rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019” Ujar Arifidiar
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 direncanakan akan berakhir hingga tanggal 23 Juli 2020.
Arifidiar mengungkapkan setelah Peripurna Penjelasan Bupati, akan dilangsungkan Rapat internal Fraksi-Fraksi, Rapat Internal Komisi dan pada tanggal 16 juli 2020 akan berlangsung Rapat Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda dimaksud yang juga dilakukan melalui Rapat Paripurna.