DPRD Usulkan Dua Raperda Inisiatif
Memasuki lima bulan masa jabatan, DPRD Kabupaten Sambas sudah mengusulkan dua raperda inisiatif. Saat ini tahapan-tahapan lainnya masih dalam proses pembahasan sebelum dua produk hukum daerah tersebut disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan Dua buah Raparda inisiatif ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada senin, 20 Januari 2020 di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas. Rapat paripurna usul inisiatif ini pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar S Pd I didampingi seluruh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Sekretaris DPRD serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Paripurna usul inisiatif ini dimulai dengan pembacaan usulan raperda oleh Melani Astuti kemudian dilanjutkan dengan arahan-arahan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD selaku pimpinan sidang paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I mengungkapan jika secara kelembagaan, DPRD Kabupaten Sambas sudah mengusulkan Draf Raperda Inisiatif Anggota DPRD Sambas.
“Terdapat dua Raperda yang diusulkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pelayanan publik dan Raperda tentang pengelolaan zakat,”
Saat ini, ke dua raperda dimaksud sedang dan akan melalui tahapan dan proses sesuai peraturan yang berlaku, hingga nanti bisa disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas. Seperti pembuatan perda lainnya, nanti akan ada sejumlah proses dan tahapan yang harus dilalui. Mulai dari sosialisasi, pengkajian
mendalam hingga konsultasi ke Pemerintah Provinsi hingga ke pusat.